Senin, 21 November 2011

Korupsi Dan Etika Bisnis

KORUPSI
Apa Itu Korupsi?

Sudah bukan rahasia lagi kalau negara kita ini termasuk salah satu sarang koruptor paling banyak di dunia. Tidak di mana-mana, pelaku tilep-menilep yang bukan haknya sudah jadi darah daging. Di tingkat sekolah, ada. Tingkat RT, banyak. Tingkat, negara? Wah, itu mah sudah jagonya.
Sepertinya kita memang sudah akrab benar dengan istilah koruptor ini. Tapi belum tentu juga kita tahu benar-benar artinya. Yuk ngaji tentang koruptor ini….
Korupsi diambil dari bahasa Latin. Definisi korupsi dimabil dari kata corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut Transparency International¸ korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tak wajar dan ilegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur melanggar hukum yang berlaku, penyalahgunaan wewenang, merugikan negara, memperkaya pribadi atau diri sendiri.
Apa korupsi hanya buat pejabat negara saja? Jelas, tidak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Tapi memang semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Ingatkan pepatah yang bilang “Power tends to coprrupt?”
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Bergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang ilegal di tempat lain.
Dampak korupsi sudah jelas! Korupsi bikin mekanisme pasar tidak berjalan. Proteksi, monopoli dan oligopoli menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan distorsi pada distribusi barang dan jasa, dimana pengusaha yang mampu berkolaborasi dengan elit politik mendapat akses, konsesi dan kontrak-kontrak ekonomi dengan keuntungan besar. Persaingan usaha yang harus dimenangkan dengan praktik suap-menyuap mengakibatkan biaya produksi membengkak. Ongkos buruh ditekan serendah mungkin sebagai kompensasi biaya korupsi yang sudah dikeluarkan pelaku ekonomi.
 Contoh
 Pemerasan Pajak
 Manipulasi Tanah
 Jalur Cepat Pembuatan KTP / SIM
 SIM Jalur Cepat
 Markup Budget/Anggaran
 Proses Tender
 Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara


Contoh kasus pejabat NAZARUDIN:
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuka pemeriksaan 32 kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. Saat ini hanya dua kasus yang dibuka oleh KPK.
Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menyatakan, Ketua KPK Busyro Muqodas sudah menyatakan ada 32 kasus yang melilit Nazaruddin di lima kementerian dengan total nilai Rp 6 triliun. "Informasi Busyro menguatkan dugaan ada mafia proyek yang melibatkan politisi partai berkuasa. Dugaan itu sudah mencuat beberapa bulan lalu ketika Ketua DPR ngotot membangun gedung baru DPR dengan harga di atas kewajaran. Namun, aneh pemberian informasi publik mengenai pengusutan 32 kasus tersebut tidak dilanjutkan hingga kini," kata juru bicara SPR, Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, diduga saat ini ada pihak-pihak yang bergerilya untuk memastikan bahwa KPK hanya mengusut dua kasus yang melilit Nazaruddin. Adapun sisa puluhan kasus akan dibiarkan mengambang.
"Jika KPK bekerja serius, dalam waktu sebulan tersebut sudah ada perkembangan signifikan dari penyelidikan 32 kasus tersebut. Nazaruddin sudah ditangkap dan beberapa orang yang tersangkut kasusnya juga sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Seharusnya KPK sudah bisa mengungkap kemajuan penyelidikan 30 kasus besar lainnya untuk membuktikan komitmen penegakan hukum," kata Habiburokhman.
ETIKA BISNIS
Apa itu Etika Bisnis ?
Etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Etika mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal – standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek. Etika merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral adalah mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut. Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat.
Etika Dalam Dunia Bisnis

Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai tanda yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Etika sebagai batasan dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang baik yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya.

Masalah Korupsi Di Indonesia Dan Etika Bisnis
 Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis.
 Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
 Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
Dunia usaha berperan menerapkan GCG dengan antara lain menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar