Senin, 21 November 2011

Korupsi Dan Etika Bisnis

KORUPSI
Apa Itu Korupsi?

Sudah bukan rahasia lagi kalau negara kita ini termasuk salah satu sarang koruptor paling banyak di dunia. Tidak di mana-mana, pelaku tilep-menilep yang bukan haknya sudah jadi darah daging. Di tingkat sekolah, ada. Tingkat RT, banyak. Tingkat, negara? Wah, itu mah sudah jagonya.
Sepertinya kita memang sudah akrab benar dengan istilah koruptor ini. Tapi belum tentu juga kita tahu benar-benar artinya. Yuk ngaji tentang koruptor ini….
Korupsi diambil dari bahasa Latin. Definisi korupsi dimabil dari kata corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut Transparency International¸ korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tak wajar dan ilegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur melanggar hukum yang berlaku, penyalahgunaan wewenang, merugikan negara, memperkaya pribadi atau diri sendiri.
Apa korupsi hanya buat pejabat negara saja? Jelas, tidak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Tapi memang semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Ingatkan pepatah yang bilang “Power tends to coprrupt?”
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Bergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang ilegal di tempat lain.
Dampak korupsi sudah jelas! Korupsi bikin mekanisme pasar tidak berjalan. Proteksi, monopoli dan oligopoli menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan distorsi pada distribusi barang dan jasa, dimana pengusaha yang mampu berkolaborasi dengan elit politik mendapat akses, konsesi dan kontrak-kontrak ekonomi dengan keuntungan besar. Persaingan usaha yang harus dimenangkan dengan praktik suap-menyuap mengakibatkan biaya produksi membengkak. Ongkos buruh ditekan serendah mungkin sebagai kompensasi biaya korupsi yang sudah dikeluarkan pelaku ekonomi.
 Contoh
 Pemerasan Pajak
 Manipulasi Tanah
 Jalur Cepat Pembuatan KTP / SIM
 SIM Jalur Cepat
 Markup Budget/Anggaran
 Proses Tender
 Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara


Contoh kasus pejabat NAZARUDIN:
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuka pemeriksaan 32 kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. Saat ini hanya dua kasus yang dibuka oleh KPK.
Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menyatakan, Ketua KPK Busyro Muqodas sudah menyatakan ada 32 kasus yang melilit Nazaruddin di lima kementerian dengan total nilai Rp 6 triliun. "Informasi Busyro menguatkan dugaan ada mafia proyek yang melibatkan politisi partai berkuasa. Dugaan itu sudah mencuat beberapa bulan lalu ketika Ketua DPR ngotot membangun gedung baru DPR dengan harga di atas kewajaran. Namun, aneh pemberian informasi publik mengenai pengusutan 32 kasus tersebut tidak dilanjutkan hingga kini," kata juru bicara SPR, Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, diduga saat ini ada pihak-pihak yang bergerilya untuk memastikan bahwa KPK hanya mengusut dua kasus yang melilit Nazaruddin. Adapun sisa puluhan kasus akan dibiarkan mengambang.
"Jika KPK bekerja serius, dalam waktu sebulan tersebut sudah ada perkembangan signifikan dari penyelidikan 32 kasus tersebut. Nazaruddin sudah ditangkap dan beberapa orang yang tersangkut kasusnya juga sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Seharusnya KPK sudah bisa mengungkap kemajuan penyelidikan 30 kasus besar lainnya untuk membuktikan komitmen penegakan hukum," kata Habiburokhman.
ETIKA BISNIS
Apa itu Etika Bisnis ?
Etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Etika mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal – standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek. Etika merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral adalah mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut. Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat.
Etika Dalam Dunia Bisnis

Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai tanda yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Etika sebagai batasan dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang baik yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya.

Masalah Korupsi Di Indonesia Dan Etika Bisnis
 Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis.
 Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
 Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
Dunia usaha berperan menerapkan GCG dengan antara lain menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan

Minggu, 13 November 2011

Kecurangan -Kecurangan Perusahaan

Polisi Selidiki Dugaan Kecurangan Dalam Tender e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi tengah menyelidiki adanya dugaan kecurangan dalam proyek pengadaan barang pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Diduga proyek anggaran tersebut bernilai triliunan rupiah.

"Kasusnya masih diselediki dulu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sufyan Syarif, Senin (8/8).

Menurut Sufyan, polisi harus melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan dugaan korupsi tersebut. Polisi sudah memeriksa saksi pelapor terkait laporan dugaan kecurangan dalam tender pengadaan barang tersebut. Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena polisi perlu mengumpulkan bukti-bukti sebelum menetapkan tersangka.

Laporan ini berawal dari tender pengadaan barang e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Maret lalu. Dalam tender tersebut, ada sembilan perusahaan yang ikut ambil bagian dalam proses lelang. Namun, tender tersebut akhirnya mengerucut pada dua perusahaan, berinisial AIT dan PNRI.

Dua perusahaan tersebut pada akhirnya memenangkan proses lelang dan mendapatkan proyek tender. Namun dalam proses lelang, diduga panitia lelang tidak menjalankannya sesuai prosedur. Sehingga akhirnya memenangkan kedua perusahaan itu.

Dugaan adanya kecurangan ini akhirnya dilaporkan oleh konsorsium tujuh perusahaan yang kalah dalam tender pada pihak kepolisian. Dalam kasus ini, diduga mengakibatkan kerugian uang negara.

analisis:
dari kasus di atas saya menerima informasi bahwa polisi tidak selektif dalam menjalan kan E-ktp tersebut.dan mengakibatkan adanya pihak yang berbuat hal curang.
sunggu di sayangkan karna untuk adanya e-KTP tersebut termasuk inovasi yang sangat bagus dan bermanfaat bagi masyarakat.

sumber :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/08/08/lpm244-polisi-selidiki-dugaan-kecurangan-dalam-tender-ektp

ADIL DAN KEADILAN

Pengertian adil dan keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
keadilan merupakan suatu tindakan atau putusan yang diberikan terhadap suatu hal (baik memenangkan/memberikan dan ataupun menjatuhkan/menolak) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.



adil asal kata nya dari bahasa arab ‘adala, alih bahasa nya adalah lurus.
secara istilah berarti menempatkan sesuatu pada tempat/aturan nya, lawan katanya adalah zalim/aniyaya {meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya}.

untuk bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya, kita harus tahu aturan-aturan sesuatu itu, tanpa tahu aturan-aturan sesuatu itu bagaimana mungkin seseorang dapat meletakkan sesuatu pada tempatnya.

istilah ADIL ini di gunakan dalam wilayah hukum, maka akan janggal dan salah kaprah jika kata adil di gunakan bukan pada wilayah hukum.hukum ini bukan cuma pidana dan perdata, tapi juga hukum agama/syariat [hal-hal yg berkaitan dengan ibadah}.

Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“.

Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam KamusBesar bahasa Indonesia memberikan pengertian adil itu dengan yang pertama tidak berat sebelah (tidak memihak) pertimbangan yang adil, putusan itu dianggap adil; kedua mendapat perlakuan yang sama.

Menurut Drs. Kahar Masyhur memberikan defenisi tentang adil adalah
1. Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya
2. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.

BERBAGAI MACAM KEADILAN

A. Keadilan Legal atau keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.

B. Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.

C. Keadilan Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Contoh :
Pak Joko seorang penarik pajak,ia meminta uang pajak sesuai jatuh tempo yg diberikan perusahaan. Sebagai penarik pajak ia menjalankan tugasnya dengan baik akan tetapi dari balik semua itu ternyata ia melalaikan tugas terpentingnya seperti memperbarui jalan yang rusak dan tidak menghiraukan keluhan dari masyarakat sekitar tentang pembenahan jalan baru.

D. KEJUJURAN

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

E. KECURANGAN

Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.

Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.

Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.

Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:

1. aspek ekonomi

2. aspek kebudayaan

3. aspek peradaban

4. aspek tenik

Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

Contoh Kasus :

Salah satu keputusan kontroversial kasus korupsi adalah jatuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap terpidana kasus korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan antara Departemen Hutan dan PT Mapindo Parama, Mohammad “Bob” Hasan . PN Jakpus menjatuhkan hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah. Putusan ini menimbulkan rasa ketidakadilan masyarakat, karena untuk kasus korupsi yang merugikan negara puluhan milyar rupiah, Bob Hasan yang sudah berstatus terpidana hanya dijatuhi hukuman tahanan rumah. Proses pengadilan pun relatif berjalan dengan cepat. Demikian pula yang terjadi dengan kasus Bank Bali, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kasus Texmaco, dan kasus-kasus korupsi milyaran rupiah lainnya.
Dibandingkan dengan kasus pencurian kecil, perampokan bersenjata, korupsi yang merugikan negara “hanya” sekian puluh juta rupiah, putusan kasus Bob Hasan sama sekali tidak sebanding. Masyarakat dengan mudah melihat bahwa kekayaanlah yang  menyebabkan Bob Hasan lolos dari hukuman penjara. Kemampuannya menyewa pengacara tangguh dengan tarif mahal yang dapat mementahkan dakwaan kejaksaan, hanya dimiliki oleh orang-orang dengan tingkat kekayaan tinggi.
Tetapi, kita juga tidak ingin perjuangan terus dibayar mahal dengan hilangnya milyaran uang rakyat.
Kini kita hanya bisa menunggu dan berharap pemerintahan SBY bisa memberikan yang terbaik kepada bangsa Indonesia terkait upaya mengungkap korupsi di indonesia yg semakin merajalela. Dari mana memulainya terserah pemerintah. Yang jelas, kita menunggu bahwa kasus ini harus terungkap dengan sejelas-jelasnya dan menyeret para pelakunya untuk dihadapkan ke muka hukum. Ini jelas-jelas pihak korban tidak pernah merasakan suatu KEADILAN.

Sumber :

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/psychology/study-program-of-psychology-s1/ilmu-budaya-dasar/manusia-dan-keadilan.
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2150830-defenisi-keadilan-menurut-para-ahli/#ixzz1d0kOEhkv.
http://morijogja.wordpress.com/category/artikel/
http://id.answers.yahoo.com.
http://archive.kaskus.us/thread/2689368.

Selasa, 11 Oktober 2011

ETIKA BISNIS

1. pengertian Etika

Etika mempunyai dua makna yaitu:

Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adat istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain.

* Pengertian etika yang pertama, indentik denganpengertian moralitas.

* Moralitas berasal dari bahasa latin, mos (tunggal) atau mores (jamak) yang berarti adat istiadat atau kebiasaan.

Jadi etika dan moralitas mempunyai arti yang sama sebagai sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang konstan dan terulang dalam kurun waktu sehingga menjadi sebuah kebiasaan.

  1. Pengertian etika yang kedua berbeda dengan moralitas. Etika dalam pengertian kedua ini dipahami sebagai filsafat moral atau ilmu yang menekankan pada pendekatan kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral serta permasalahan-permasalahan moral yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat.

Pengertian etika kedua, berbeda dengan yang pertama karena tidak berisikan nilai dan norma-norma kongkret yang menjadi pedoman hidup manusia.

PENGERTIAN MORALITAS

v Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa yang benar dan salah berdasarkan standar moral.

v Standar moral ialah standar yang berkaitan dengan persoalan yang dianggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas kekuasaan, melebihi kepentingan sendiri, tidak memihak dan pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah, malu, menyesal, dll.

MACAM – MACAM NORMA

ž Norma diartikan sebagai kaidah atau pedoman untuk melakukan sesuatu.

ž Secara umum, norma dibagi menjadi 2 yaitu norma khusus dan norma umum

1. Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan tertentu atau khusus, ex: aturan olahraga, aturan kuliah,dll

2. Norma umum adalah aturan yang bersifat umum dan universal. Norma umum dibagi menjadi 3 yaitu norma sopan santun, norma hukum dan norma moral.

  • Norma sopan santun atau norma etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia. Misal: mengatur perilaku pergaulan, bertamu, minum,makan, berpakaian, dll.
  • Norma hukum merupakan norma biasanya dikodifikasikan dalam bentuk aturan tertulis sebagai pegangan bagi masyarakat untuk berperilaku yang baik maupun sebagai pedoman untuk menjatuhkan hukuman bagi pelanggarnya. Misal: UUD 1945, PP, Ttap MPR, Keppres, KUHP, dll
  • Norma moral adalah norma yang bersumber dari hati nurani (conscience), menjadi tolak ukur yang dipakai oleh masyarakt dalam menentukan baik buruknya tindakan manusia sebagai anggota masyarat atau sebagai orang dengan jabatan atau profesi tertentu.

· A. Etika Teleologi

Etika Teleologi, berasal dari kata Yunani telos yang berarti tujuan, sasaran, akibat dan hasil. Menurut teori ini, suatu tindakan dikatakan baik jika tujuannya baik dan membawa akibat yang baik dan berguna.

Contoh : seseorang mengumpulkan barang bekas atau yg sudah tidak terpakai lagi untuk di sumbangkan kepada warga yang tertimpa musibah,untuk menolong antar sesama.

a. Egoisme Etis, yaitu tindakan yang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinnya sendiri.

Contohnya ; seorang pengusaha taksi,memberikan jam kerja yg tidak sewajarnya kepada bawahanya,hanya untuk menguntungkan pendapatan dirinya.

b. Utilitarianisme, yaitu tindakan yang berguna dan membawa manfaat bagi semua pihak.

Contoh ; seorang pengusaha baru saja membuka cabang di daerah depok dan memerlukan tenaga kerja lebih dari penduduk sekitar.

b. Deontologi

Etika Deontologi, berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut teori ini tindakan dikatakan baik bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik, melainkan berdasarkan tindakan sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri.

Contoh: manusia beribadah kepada Tuhan karena sudah merupakan kewajiban manusia untuk menyembah Tuhannya, bukan karena perbuatan tersebut akan mendapatkan pahala.

c. Teori Hak

Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.

Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

Teori hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan dan perilaku.
Contoh : Hak seseorang untuk memilih pasangan hidupnya.

d. Teori Keutamaan (Virtue)

adalah disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh :
• Kebijaksanaan, misalnya, merupakan suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap situasi.
• Keadilan adalah keutamaan lain yang membuat seseorang selalu memberikan kepada sesama apa yang menjadi haknya.
• Suka bekerja keras adalah keutamaan yang membuat seseorang mengatasi kecenderungan spontan untuk bermalas – malasan. Ada banyak keutamaan semacam ini. Seseorang adalah orang yang baik jika memiliki keutamaan.
• Hidup yang baik

Keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya.

Fairness : kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan wajar dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi.

Keutamaan-keutamaan yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan, adalah : Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu.

Keramahan merupakan inti kehidupan bisnis, keramahan itu hakiki untuk setiap hubungan antar manusia, hubungan bisnis tidak terkecuali.

Loyalitas berarti bahwa karyawan tidak bekerja semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus dengan perusahaan.

Kehormatan adalah keutamaan yang membuat karyawan menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan.

Rasa malu membuat karyawan solider dengan kesalahan perusahaan.

Minggu, 13 Maret 2011

Perempuan dan Ledakan Penduduk

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Tanggal 29 Juni yang jatuh beberapa hari yang lalu diperingati di Indonesia sebagai hari Keluarga Nasional (Harganas). Konon karena pada tanggal inilah dimulai Gerakan Keluarga Berencana (KB) Tahun 1970. Presiden Soeharto yang mencanangkan menjadi Hari Keluarga pada tahun 1993. Menarik, karena setiap berbincang tentang keluarga pada momen seperti ini, yang mencuat adalah berhasil tidaknya program KB (Keluarga Berencana) di Indonesia. Bahkan hasil sensus 2010 pun ditunggu-tunggu dengan harap-harap cemas oleh para pelaksana program KB. Sukses atau gagalkah KB di Indonesia pasca reformasi?
Berbicara tentang pertumbuhan penduduk di Indonesia yang selalu menjadi sorotan bahkan oleh negara Negara barat. tema inipun diangkat dalam sebuah seminar yang digelar oleh Koalisi Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan di Kantor Depsos Jakarta, Tema seminar tersebut berjudul: Ledakan Penduduk: Bom Bunuh Diri?(Kompas, 6 Agustus 2009). Maksudnya adalah ledakan penduduk dipandang lebih berbahaya daripada ledakan bom teroris, karena menyentuh berbagai aspek seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sosial. Mereka berasumsi bahwa pertambahan penduduk dipandang sangat mengkhawatirkan karena tidak sebanding dengan peningkatan kesejahteraan yang serba terbatas.






B. PERMASALAHAN
Jakarta, 21/2/2011 (Kominfo-Newsroom) Kepala Badan KoordinasiKeluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dr. dr. Sugiri Syarief, MPAmengatakan masalah kependudukan menjadi isu yang sangat penting danmendesak utamanyaberkaitan dengan aspek pengendalian kuantitaspenduduk, peningkatan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitaspenduduk.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Antisipasi Ledakan Penduduk

HASIL Sensus Penduduk yang dilakukan BPS bulan Mei tahun 2010 lalu menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.Persisnya hari ini Jawa Barat memiliki 43.021.826 jiwa.Hampir dua puluh persen penduduk Indonesia berdomisili di provinsi yang bersebelahan dengan Jakarta, ibu kota Republik Indonesia. Angka tersebut mengandung sejumlah konsekuensi yang harus dimaknai sebagai tantangan dan tanggungjawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Jumlah penduduk yang besar memang mengkhawatirkan banyak pihak karena bagaimana caranya agar sumberdaya alam yang menganut deret hitung mampu memenuhi pertambahan penduduk yang melesat dengan deret ukur. Dalam kalimat yang lugas bagaimana caranya menyediakan bahan pangan dan hunian bagi warga yang terus bertambah di antara penyusutan lahan yang beralih fungsi.Belum lagi pertambahan penduduk berimplikasi pada jumlah layanan publik yang harus disediakan seperti puskesmas, sekolah dan ruang kelas, tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan sarana prasarana lainnya.
Tentu penduduk yang besar tidak hanya membutuhkan sarana fisik, namun juga berpotensi melahirkan masalah-masalah sosial.Mengelola jumlah penduduk yang sedikit berbeda dengan jumlah penduduk yang besar. Sebagai contoh, provinsi Gorontalo yang berpenduduk kurang lebih 900.000 jiwa tentu tidak serumit dan sepelik sebagaimana Bupati Bogor mengelola warganya yang berjumlah 4,7 juta jiwa. Juga dapat dibayangkan bagaimana Bupati Sukabumi harus melayani warganya yang tersebar di 47 kecamatan.
Persoalannya lagi-lagi apakah program Keluarga Berencana yang selama ini didengung-dengungkan tidak berjalan baik di Jawa Barat? Ketua Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) Jawa Barat, Soeroso Dasar menampik bahwa pertambahan jumlah penduduk di Jawa Barat karena kegagalan program KB. Dia menandaskan bahwa TFR (Total Fertility Rate) atau tingkat kesuburan alami Jawa Barat sudah mengalami penurunan sampai pada angka 1,89. Artinya pertambahan jumlah penduduk ini juga disebabkan oleh tingginya migrasi warga provinsi lain ke Jawa Barat.
Migrasi ke Jawa Barat ini memang banyak dipicu oleh realita bahwa Jakarta sebagai ibu kota tidak dapat lagi menyediakan hunian setelah perkembangannya menjadi pusat pemerintahan sekaligus perekonomian, maka ada pola pergeseran hunian ke arah pinggiran Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan Jakarta, seperti Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan kota besar lainnya. Apalagi di Jawa Barat terdapat lima perguruan tinggi negeri (PTN) yang menjadi serbuan calon mahasiswa tidak hanya yang berasal dari pulau Jawa bahkan luar Jawa pun ikut berebut tempat di UI, IPB, ITB, Unpad, dan UPI. Belum lagi daya tarik lain yang ditengarai sebagai magnet penarik seperti aspek geografis, sosiologis, dan kultural. Alam yang indah dan subur, penduduknya yang 'someah', dan kekayaan unsur seni budayanya yang memikat.
Jika tidak ada langkah strategis dan terpadu, kita khawatir pada tahun 2025 jumlah penduduk Jawa Barat akan meningkat dua kali lipat. Lalu, apa kaitan perempuan dengan ancaman ledakan penduduk? Tentu, korelasinya sangat jelas.Masyarakat kita yang masih diwarnai nilai-nilai patriarkhi sering mengembalikan tanggungjawab pengendalian pertambahan penduduk kepada kaum perempuan.Masyarakat (baca: laki-laki) menganggap bahwa perempuan adalah orang yang sudah seharusnya melakukan atau mengikuti program pengaturan kelahiran karena perempuan yang mengalami kehamilan, perempuan yang merasakan sakitnya proses persalinan, perempuan juga yang banyak terlibat dalam proses pengasuhan dan pendidikan anak. Akhirnya, perempuan juga yang mengambil alih tanggung jawab nafkah ketika sang suami atau laki-laki dalam keluarganya tak berdaya secara ekonomi.
Pemahaman bias seperti ini tidak hanya dimiliki laki-laki dalam skala individu, namun juga sudah menjadi pemahaman kolektif di ruang komunitas menganggap perempuanlah yang paling 'efektif' dijadikan alat pengendali laju pertambahan penduduk. Dari sekian banyak pilihan alat kontrasepsi, maka perempuan yang harus menggunakan mulai dari IUD, suntik, pil, susuk/implant, MOW sampai kondom untuk perempuan.dilihat dari peserta KB, ternyata yang paling banyak menjadi akseptor adalah perempuan. Boleh ditanya kepada petugas lapangan KB, berapa banyak laki-laki yang menjadi akseptor?Tentu tidak banyak dan sulitnya luar biasa mengajak mereka.Padahal, pertambahan penduduk ini tidak dapat dilepaskan dari tanggungjawab laki-laki.
Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.Mungkin itu ungkapan yang tepat bagi perempuan.Selain menjadi obyek pemasangan atau penggunaan alat kontrasepsi, seringkali perempuan juga menjadi 'korban' pengabaian petugas kesehatan terkait dengan hak kesehatan reproduksinya. Minimnya informasi, sikap dan raut wajah petugas, bahkan standar pelayanan-termasuk syndromic approach-yang sering, kalau tidak boleh dikatakan selalu, mewarnai proses dan kegiatan seputar kesehatan reproduksi perempuan. nampaknya relasi kuasa berlaku di sini bahwa lakilaki ada pada posisi superior, perempuan menjadi subordinat.
Sudah seharusnya kaum laki-laki dilibatkan dalam ruang dan peran yang sinergis sehingga mampu menekan angka kelahiran.Laki-laki yang tidak menggunakan alat kontrasepsi, sewajarnya memberikan dorongan, perhatian, dan motivasi bagi istrinya yang rela menjadi 'objek' alat kontrasepsi tersebut.Sudah sewajarnya para suami mengantar dan mendampingi istrinya saat pemasangan alat kontrasepsi.Dan sudah sewajarnya para suami responsif terhadap keluhan istri selama alat kontrasepsi tersebut terpasang atau digunakan.Ternyata pemahaman dan kesadaran laki-laki-para suami-sangat rendah untuk menghargai pengorbanan dan kerelaan istri menjadi 'alat pengendali' ancaman ledakan penduduk ini.
Bukan hanya dalam penggunaan alat kontrasepsi, ternyata kerelaan kaum perempuan juga nampak pada usaha mengokohkan ketahanan keluarga.Jika laki-laki yang mendapatkan bantuan ternak, seringkali bantuan tersebut tidak produktif. Bahkan di beberapa tempat, ketika ditanya di mana ternak bantuan pemerintah, sambil tersenyum 'oknum' laki-laki itu akan menjawab, "Aya di pengker, nuju nyeuseuh.".Jawaban itu menyiratkan bahwa bantuan tersebut digunakan sebagai modal untuk menambah istri. Sementara si perempuan sibuk mengantar anaknya ke posyandu, menemani sang buah hati mengikuti Pos PAUD, dan dengan telaten rajin hadir ke BKB.
Untuk menjamin keberlangsungan hidup keluarga, istri tekun dan sabar menjadi anggota UP2K (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga), UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera), atau koperasi perempuan yang ada di tengah masyarakat.Si istri pula yang dengan amanah mengembalikan pinjaman yang digunakan sebagai modal usaha sambil terus mengembangkan jenis usaha yang digeluti.Dengan sifat dasarnya yang jujur, telaten, dan ulet, justru yang paling banyak bertahan adalah usaha-usaha yang dikelola perempuan.Itu perempuan yang beruntung, masih ada kesempatan melakukan kegiatan ekonomi produktif.Bagaimana jika mereka harus seperti Sumiati yang nekat menempuh risiko menjadi buruh migran di negeri orang?
Belum lagi, potret perempuan yang tidak 'neko-neko' dan sering tidak punya pilihan akhirnya kadang ikut berkontribusi pada belum efektifnya upaya pendewasaan usia pernikahan sebagai salah satu program Keluarga Berencana. Perempuan sebagai ibu sering larut dan manut pada putusan suami atau tuntutan keadaan untuk menikahkan anaknya yang sudah tidak lagi bersekolah bahkan cenderung menjadi beban ekonomi keluarga.Sebagiannya mungkin juga merestui anaknya menekuni pekerjaan yang tidak bermartabat, seperti menjadi pemandu kafe atau penunggu warung remang-remang.
Dari gambaran di atas, memang pada akhirnya ledakan penduduk ini bukan hanya berkutat soal pasangan subur, akseptor, dan alat kontrasepsi, namun ia berpotensi menjadi bom waktu yang menghadirkan berbagai permasalahan sosial. Anak terlantar, gizi buruk, trafiking, tindak kriminalitas, buruh migran yang terabaikan, dan sederet persoalan yang judul besarnya kemiskinan.
Oleh karena itu, harus ada langkah-langkah strategis yang dilakukan baik di ruang struktural maupun kultural untuk menguatkan peran-peran perempuan yang ternyata sangat kontributif dalam upaya pencegahan ledakan penduduk ini. Perempuan harus dilatih untuk memiliki kemandirian dan rasa percaya diri serta berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan di keluarganya. Perempuan juga akan menjadi tiang penyangga perekonomian jika mendapat kesempatan dan pembinaan yang intensif. Mereka terbukti memiliki syarat-syarat sebagai ekonom, jujur, ulet, telaten, dan tidak menyimpangkan modal atau bantuan untuk kepentingannya sendiri.Perempuan tidak perlu menjadi korban trafiking, buruh migran, atau menekuni 'profesi' abu-abu jika mereka diberdayakan sebagaimana Muhammad Yunus mengangkat perempuan Bangladesh dengan Grameen Bank. Perempuan pada akhirnya akan menjadi penyangga ketahanan dan kekokohan keluarga yang tangguh karena sejatinya ia memiliki sikap tanggungjawab dan mendahulukan orang lain (altruist) dalam mengasuh, merawat, membesarkan, dan mendidik anak.
Pemerintah hendaknya mampu membangun koordinasi lintas sektoral sehingga lahir program yang efektif dan tepat sasaran, bukan lagi program yang rutin, monoton, dan tumpang tindih. Ada pembinaan dan pendampingan yang dilakukan bekerjasama dengan komponen masyarakat sehingga aspek pengawasan dan penilaian dapat dilakukan berdasarkan pengalaman empiris dan bukan lagi hanya 'katanya' dan 'katanya'. Pelibatan sektor swasta juga menjadi keniscayaan karena mereka harus menunaikan tanggungjawab sosialnya atau coorporate social responsibility (CSR) sebagai kompensasi dari pemanfaatan sumberdaya alam yang mereka gunakan menjadi bernilai ekonomis.CSR yang didasarkan pada masalah dan kebutuhan masyarakat dan bukan lagi CSR yang 'sekedar' menorehkan tanda cek list pada agenda tahunan perusahan.Semoga kebersamaan pemerintah, masyarakat sipil-yang setengahnya adalah perempuan, dan swasta bukan utopi untuk menghadapi tantangan ledakan penduduk.

















KESIMPULAN

Di sejumlah kalangan, ancaman pertumbuhan penduduk ini sudah dibicarakan, meskipun belum menjadi perhatian public. “Sudah saatnya mengingatkan kembali, jangan sampai timbul ledakan penduduk yang kita tutup-tutupi”.
























DAFTAR PUSTAKA

http://www.fpkb-dpr.or.id/menu/hn/1310-perlu-diantisipasi-ancaman-ledakan-penduduk?&cal_offset=-2p

http://florespos.com/article.php?article_id=88

http://jabar.tribunnews.com/read/artikel/37415/peran-perempuan-dan-ledakan-penduduk
http://www.depkominfo.go.id/berita/bipnewsroom/bkkbn-ingatkan-ancaman-ledakan-penduduk/

www.google.com
http://jurnalpemikiran.wordpress.com/2010/07/09/ledakan-penduduk-potensi-atau-ancaman/

Impian Di Indonesia Tanpa Korupsi

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG


Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.
Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK).

Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.

B. PERMASALAHAN


Bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?
Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?
Bagaimana multiplier effect bagi efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Makna Tindak Pidana Korupsi

Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi.

Masa depan Indonesia tanpa korupsi adalah salah satu impian, harapan dan cita-cita kita semua sebagai pemudi pemuda Indonesia yang akan meneruskan perjalanan hidup bangsa ini, bangsa yang telah menjadi tempat lahir dan hidup kita haruslah kita bangun bersama untuk meraih hari esok yang lebih baik.

Menuju Indonesia yang lebih baik adalah masa depan, oleh karena itu kita harus melakukan langkah perubahan terhadap diri kita sendiri, langkah awal yang sangat berat adalah mengawali perubahan pada diri sendiri, percayalah bahwa Indonesia dimasa akan datang pasti akan berjaya.

Sebelum membahas masa depan Indonesia tanpa korupsi, saya akan membahas faktor-faktor yang akan memutuskkan korupsi terhadap setiap individu:

1) Orang Tua

Faktor pertama adah orang tua karena orang tua adalah pendidik yang mengajarkan pelbagai hal dalam perkembangan anaknya, awal karakter akan terbentuk dari bimbingan orang tua dan tentunya orang tua harus bisa bersikap bajik dan bijak.

2) Institusi Pendidikan

Instansi pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi adalah tempat dimana setiap orang belajar ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kualitas dan nilai-nilai universal harus terus menerus disampaikan supaya nilai positif akan ada terus ada dalam benak setiap individu.

3) Lingkungan

Lingkungan sangat berpengaruh besar pada psikis seseorang, oleh karena itu lingkungan yang baik akan berdampak baik pula terhadap kita, itu sebabnya perubahan terhadap diri kita sendiri sangat penting guna menjaga kesinambungan satu sama lain.

4) Hukum

Penegakan hukum tanpa membedakan status sosial sangat penting agar tidak terjadinya kecemburuan sosial sehingga menjaga sistem yang sudah dijalani demi ketertiban umum.

5) Pemerintah

Pemerintahan yang berasal dari individu-individu dimana karakteknya sudah dibentuk dari peran orang tua, instansi pendidikan, lingkungan dan hukum maka akan menjadikan pemerintahan yang bersih dan bisa membawa bangsa Indonesia ini duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi di dunia internasional.

Lima faktor diatas adalah faktor utama untuk sistem yang saling berkesinambungan guna menuju masa depan Indonesia yang akan kita persiapkan.

Masa depan Indonesia tanpa korupsi akan terwujud dan sangat tergantung pada usaha kita semua, peran aktif kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, seperti dibahas diawal adalah bahwa kita harus yakin Indonesia pasti maju.

Masa depan Indonesia tanpa korupsi akan membuat unggul dalam segala bidang antara lain:

1) Sumber daya manusia yang berkualitas karena pendidikan telah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara dengan demikian warga negara siap untuk pemerintahan sesuai kualitas dengan kemampuan dibidangnya.

2) Sumber daya alam akan mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia karena sudah di kelola oleh pribumi yang sudah mempunyai kemampuan dalam bidangnya, sehingga masalah pangan, sandang dan papan tidak lagi bergantung pada importing.

3) Lapangan pekarjaan tidak lagi terpusat di kota-kota besar karena setiap individu sudah mempunyai kemampuan dibidang masing-masing sehingga setiap orang bisa bekerja di daerah sendiri dan memaksimalkan potensi wilayah tersebut.

4) Ruang tata kota serta sanitasi yang baik akan membuat ruang tempat tinggal memadai dengan memperhatikan lingkungan agar tidak terjadi konflik kepentingan sepihak.

i

BAB III
KESIMPULAN

Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.

DAFTAR PUSTAKA

www.google.com

http://intl.feedfury.com/content/30095993-makalah-korupsi-di-indonesia.html

http://onlinesoftskills.wordpress.com/2010/10/16/masa-depan-indonesia/